“Semua kewenangan ada di Kakorlantas, Kakorlantas bisa mengambil suatu policy (kebijakan), dan kita akan umumkan 24 jam sebelumnya,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Bekasi, Minggu, 19 Mei 2019.
Kendati demikian, ia meminta supaya Korlantas Polri menginformasikan hal tersebut sebelum diberlakukan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi saya juga minta kepada kakorlantas tidak serta merta, jadi satu hari sebelumnya sudah diumumkan kita akan menambah one way, tanggal 3,4 atau tanggal berapa,” ujarnya.
Diketahui, rekayasa satu arah bakal diberlakukan saat puncak arus mudik H-3, yakni tanggal 31 Mei-2 Juni 2019. One way akan diberlakukan di KM 25 Cibitung hingga KM 262 Brebes Barat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Rupatama Mabes Polri juga mengusulkan agar pemerintah mencanangkan 31 Mei menjadi cuti bersama. Bersamaan dengan cuti bersama pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.
“Kita juga mengusulkan kepada pemerintah, tanggal 31 (Mei) yang belum diliburkan, mudah-mudahan bisa jadi cuti bersama dengan tanggal 3, 4, dan 7 (Juni), harapan kita seperti itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ALB)