"Tol fungsional akan digunakan, kalau sekarang masih menuju ke Jawa Tengah, nanti kalau balik pasti digunakan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 26 Juni 2017.
Kemungkinan besar tol fungsional itu bakal dipakai pada H+3 atau H+4 Lebaran. Budi mengungkapkan, sejumlah polisi akan dikerahkan mengawal perjalanan pengendara yang melintasi tol fungsional pada malam hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebab, fasilitas tol fungsional masih minim, seperti jalan yang rusak dan terbatasnya lampu penerangan. "Akan ada pengawalan dari polisi jika nanti ada pengalihan ke tol darurat pada malam hari," ucap dia.
Masih belum sempurnanya fasilitas tol fungsional membuat pemerintah mengatur kecepatan kendaraan saat melintas. Pengemudi tak boleh memacu kecepatannya lebih dari 40 kilometer per jam.
"Kondisinya tidak memungkinkan untuk ngebut, tapi kalau depan kosong pasti ngebut juga. Makanya harus dikawal polisi biar enggak terlalu ngebut," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (DRI)