"Di sini nanti akan dibuka post antem silakan keluarga mungkin yang mengetahui keluarganya menggunakan Grand Max nopol nanti sampaikan ke Kapolres," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di RSUD Karawang, Senin, 8 April 2024.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan pihak yang merasa kehilangan anggota keluarganya melapor ke posko di RSUD Karawang.
Baca:Jumlah Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Bertambah Jadi 13 |
"Dimohon untuk barangkali ada sanak keluarga ataupun kerabat yang mengetahui keluarga dari para korban pemilik dari kendaraan Grand Max ini bisa menghubungi datang langsung ke Posko informasi di RSUD Karawang," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 8 April 2024 pukul 07.04 WIB. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan Bus Prima Jasa B 7655 TGD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (WHS)