"Enggak boleh (mudik lokal). Yang boleh keluar masuk Jabodetabek jika masuk dalam ketentuan sektor-sektor yang dikecualikan," ucap Arifin kepada Medcom.id, Sabtu, 16 Mei 2020.
Pernyataan itu didukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Pergub berisi warga Jabodetabek boleh beraktivitas bila bekerja dalam sektor yang diizinkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka yang bekerja di sektor diizinkan harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Pendaftaran SIKM dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.
Warga yang membandel nekat mudik lokal dapat dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Mereka bakal diminta putar balik hingga dikarantina selama 14 hari.

Baca: Jurus Anies Persulit Warga Keluar Masuk Jakarta
Penyelenggara transportasi darat antarprovinsi yang menyewakan angkutan kepada warga bakal dikenakan sanksi. Mereka terancam denda Rp10 juta maupun penderekan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Warga Ibu Kota dilarang bepergian keluar kawasan Jabodetabek untuk mengendalikan penyebaran virus korona.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)