Pengoperasian bus tak laik jalan itu ditemukan saat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, memantau mudik di Terminal Harjamukti Cirebon, Kamis 30 Juni 2016.
“Bus tidak dilengkapi speedometer, rem tangan, dan sabuk pengaman," kata Sugihardjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bus jurusan Cirebon-Semarang itu pun langsung kandangkan. Para penumpang yang tadinya hendak menggunakan armada tersebut, dipindahkan ke bus lain. "Bus tidak boleh jalan demi keselamatan para penumpang,” katanya.
Sugihardjo menjelaskan, tanpa alat ukur kecepatan kendaraan, pengemudi tak bisa mengontrol laju bus. Hal tersebut cukup membahayakan keselamatan. “Makanya harus ada speedometer, biar bisa mengukur kecepatannya,” kata Sugihardjo.
Atas temuan itu, Sugihardjo meminta pengelola terminal rajin memeriksa kelayakan armada. Utamanya, pemeriksaan pada lima. Yakni, ban tidak boleh gundul dan vulkanisir, kaca tidak boleh retak, speedometer harus ada, memiliki rem tangan, dan sabuk pengaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SAN)