Namun itu tidak berlaku di seluruh kantor polisi. Tito menuturkan, hanya kantor polisi yang lahan parkirnya relatif luas yang bisa dititipi. Sayangnya, Tito tak menyebut kantor polisi mana saja yang bisa jadi tempat penitipan kendaran.
"Hanya yang punya halaman parkir luas saja yang bisa jadi tempat penitipan," Kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/72015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sayangnya, Tito tak menyebut kantor polisi mana saja yang bisa jadi tempat penitipan kendaran.
Sementara untuk pengamanan permukiman penduduk, Tito memerintahkan, agar seluruh jajaran polres dan polsek ikut terjun mengamankan.
"Saya perintahkan kepada seluruh kapolres dan kapolsek serta para babinkamtibmas untuk pro aktif mendatangi masyarakat, mendata rumah-rumah kosong kemudian langkah pengamanan kepada rumah kosong, seperti misalnya patroli atau patroli skala besar," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (KRI)