Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi pemudik di terminal. ANT/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi pemudik di terminal. ANT/Indrianto Eko Suwarso

Kemenhub Sebut Operasional Bus AKAP Bukan untuk Mudik

Candra Yuri Nuralam • 09 Mei 2020 17:05
Jakarta: Kementerian Perhubungan memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kembali beroperasi di tengah pandemi covid-19 (korona). Keputusan itu bukan berarti mudik diperbolehkan.
 
"Enggak semua orang bisa keluar, mudik tetap dilarang, dari awal sudah dilarang. Jangan dibuat risih sendiri," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Mei 2020.
 
Dia meminta masyarakat tidak mencari celah dengan menggunakan surat edaran itu untuk mudik. Dia menegaskan mudik tetap dilarang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Budi menjelaskan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 merupakan lanjutan dari Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pengoperasian bus AKAP tetap dibatasi.
 
"Yang beroperasi untuk orang-orang yang ada di surat edaran gugus tugas. Jadi bukan semua bus AKAP. Itu kalau misalnya enggak dibaca utuh, surat edarannya jadi seperti itu (memperbolehkan semua AKAP beroperasi)," ujar Budi.
 
SE.9/AJ.201/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan berisi tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengaturan tentang bus AKAP tertuang pada poin nomor 3 huruf a yang mewajibkan seluruh terminal di Indonesia buka selama 24 jam.
 
(Baca: Pemerintah Diminta Batalkan Izin Operasi Moda Transportasi)
 
Poin itu juga menyebutkan perusahaan pengelola bus harus bisa mewajibkan penumpangnya menggunakan masker selama di wilayah terminal dan di dalam perjalanan. Penumpang yang diperbolehkan naik berdasarkan peraturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Sementara itu, peraturan gugus tugas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE mengecualikan orang yang dapat bepergian ke luar daerah.
 
Pembatasan perjalanan dikecualikan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan covid-19. Aturan juga berlaku bagi petugas pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
 
Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia dikecualikan dari pembatasan perjalanan. Repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di dalam negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dikecualikan.
 
Dalam surat edaran itu, aparatur sipil negara, TNI, dan kepolisian wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II. Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), satuan kerja, organisasi nonpemerintahan atau lembaga usaha juga harus menunjukkan surat tugas yang diteken direksi atau kepala kantor.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(REN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif