Jakarta: Konsistensi antara aturan dan pelaksanaan menjadi kunci untuk meredam pergerakan orang untuk mudik. Baik masyarakat dan aparat harus berkomitmen untuk menegakkan aturan.
"Sampai ke sanksi hukumnya pun harus konsisten. Problemnya di kita kan konsistensi antara aturan dan implementasi," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Nadia Yovani, Rabu, 21 April 2021.
Pemerintah melarang mudik seluruh kalangan masyarakat. Mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Larangan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19.
Nadia mengingatkan agar aparat penegak hukum untuk tidak mengambil ekses dari sanksi yang diberikan. Seperti, bernegosiasi dengan para pemudik. Jika aparat konsisten, ia yakin masyarakat pun enggan melanggar aturan.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pemudik yang nekat merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan. Sanksi ini pun tak jarang sudah dilakukan di media sosial.
"(Komentar negatif netizen) itu sebenarnya sudah merupakan bentuk sanksi sosial. Tapi yang diutamakan, lebih kepada sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah ketika masyarakat melanggar," katanya.
Pergerakan tertinggi
Bagi orang Indonesia, lanjut Nadia, mudik adalah tradisi rutin yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Bahkan, aktivitas ini sudah bisa disebut sebagai budaya.
"Seperti makan, dia inheren di dalam pikiran manusia Indonesia. Sudah tertanam dan entah kenapa itu wajib untuk dilakukan," kata dia.
Pergerakan pada mudik lebaran adalah pergerakan paling tinggi. Dan hal ini sangat berbahaya karena bisa meningkatkan penularan covid-19.
Untuk mengubah kultur mudik ini, Nadia menyarankan ada pendekatan secara top down atau institusional. Pendekatan sanksi itulah yang paling mungkin dilakukan.
"Prosedurnya harus jelas. Aturan juga harus clear agar sanksinya efektif membuat orang sadar bahwa pandemi covid-19 belum tuntas," kata dia.
Jakarta: Konsistensi antara aturan dan pelaksanaan menjadi kunci untuk meredam pergerakan orang untuk mudik. Baik masyarakat dan aparat harus berkomitmen untuk menegakkan aturan.
"Sampai ke sanksi hukumnya pun harus konsisten. Problemnya di kita kan konsistensi antara aturan dan implementasi," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Nadia Yovani, Rabu, 21 April 2021.
Pemerintah melarang mudik seluruh kalangan masyarakat. Mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Larangan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19.
Nadia mengingatkan agar aparat penegak hukum untuk tidak mengambil ekses dari sanksi yang diberikan. Seperti, bernegosiasi dengan para pemudik. Jika aparat konsisten, ia yakin masyarakat pun enggan melanggar aturan.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pemudik yang nekat merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan. Sanksi ini pun tak jarang sudah dilakukan di media sosial.
"(Komentar negatif netizen) itu sebenarnya sudah merupakan bentuk sanksi sosial. Tapi yang diutamakan, lebih kepada sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah ketika masyarakat melanggar," katanya.
Pergerakan tertinggi
Bagi orang Indonesia, lanjut Nadia, mudik adalah tradisi rutin yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Bahkan, aktivitas ini sudah bisa disebut sebagai budaya.
"Seperti makan, dia inheren di dalam pikiran manusia Indonesia. Sudah tertanam dan entah kenapa itu wajib untuk dilakukan," kata dia.
Pergerakan pada mudik lebaran adalah pergerakan paling tinggi. Dan hal ini sangat berbahaya karena bisa meningkatkan penularan covid-19.
Untuk mengubah kultur mudik ini, Nadia menyarankan ada pendekatan secara
top down atau institusional. Pendekatan sanksi itulah yang paling mungkin dilakukan.
"Prosedurnya harus jelas. Aturan juga harus
clear agar sanksinya efektif membuat orang sadar bahwa pandemi covid-19 belum tuntas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)