Pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya sederhana, Anda hanya datang ke kantor notaris kemudian menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris.
Namun, jika memiliki banyak waktu luang, Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara sendiri. Nah, bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, berikut ini adalah cara pemecahan sertifikat dikutip dari Lamudi.co.id
Siapkan dokumen
Sebelum mengetahui tentang cara untuk pemecahan sertifikat tanah, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi SPPT PBB.
4. NPWP.
5. Sertifikat tanah asli.
6. Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.
Datang ke kantor BPN
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.Petugas melakukan pengukuran tanah
Setelah menerima berkas permohonan, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah selesai, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.Penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp25 ribu untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp50 ribu.Lama pengurusan
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala RI Nomor 6 tahun 2008 menyebutkan, lama proses pembuatan pecah sertifikat tanah memakan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News