Penting untuk mengetahui perbedaannya karena hal itu erat kaitannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Berikut ini perbedaan Sertifikat Hak Pakai dan HGB yang dikutip dari laman Lamudi Indonesia.
Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh negara atau tanah milik orang lainnya. Pemberian hak pakai tersebut tidak boleh disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan. Sertifikat Hak Pakai ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sertifikat Hak Pakai Dapat Diberikan kepada:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
3. Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah.
4. Badan-badan keagamaan dan sosial.
5. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
6. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Masa Berlaku Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai juga memiliki batas waktu penggunaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 tahun. Namun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian dapat diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan.Sama seperti hak pakai, HGB juga memiliki batas waktu penggunaan, namun perbedaannya, sertifikat ini dapat digadaikan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah Tanah Negara, Tanah Hak Pelolaan dan Tanah Hak Milik.
Hak Guna Bangunan Dapat Diberikan kepada:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Masa Berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan, masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut habis.Kesimpulan
Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dengan Hak Guna Bangunan dapat terlihat dari subyek pihak yang menerima sertifikat. Jika sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA), baik individu ataupun badan hukum maka Hak Guna Bangunan tidak.
Perbedaan juga terdapat pada masa berlaku sertifikat, jika sertifikat Hak Milik dapat diperpanjang waktu penggunaannya maksimal 80 tahun, maka sertifikat Hak Guna Bangunan 50 tahun. Selain itu sertifikat HGB bisa digadaikan sementara sertifikat Hak Pakai tidak bisa.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda