Harga rumah yang terus meroket pun membuat masyarakat mudah tergiur dengan tawaran yang dijanjikan seperti diskon uang muka, skema pembayaran, bonus furnitur hingga hadiah travelling ke luar negeri.
Bukan hal mudah memang memilih pengembang yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Jika kamu masih bingung dan ragu dalam memilih pengembang rumah, berikut ini beberapa ciri pengembang rumah bodong dikutip dari laman resmi OJK.
Baca juga: Beli atau Bangun Rumah Sendiri, Mana yang Lebih Untung? |
Pertama, terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service. Biasanya harga yang ditawarkan lebih murah atau berada di bawah pasaran yang tak masuk di akal. Kemudia kredibilitas dan perizinan yang meragukan
Maka dalam membeli rumah harus berhati-hati saat memilih pengembang rumah agar tidak mendapatkan kekecewaan. Untuk itu, berikut ini tips dalam memilih pengembang rumah yang tepat dan kredibel.
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi pengembang
Mencari tahu reputasi pengembang atau developer adalah langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nanti.Cara mudah untuk mencari tahu reputasinya adalah dengan melihat secara detail melalui website dan media sosialnya tekat portofolio dari proyek-proyek apa saja yang telah dikerjakan selama ini. Selain itu, Anda juga bisa memantau pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.
Sumber lain untuk mengetahui apakah pengembang tersebut bermasalah atau tidak adalah dengan menghubungi REI atau berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen dan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.
2. Perhatikan waktu penyelesaian proyek
Risiko yang sangat mungkin dialami saat membeli rumah melalui pengembang adalah waktu pembangunan yang melenceng dari target. Namun pengembang yang kredibel dan bertanggung jawab pastinya memiliki jadwal konstruksi yang jelas, dan juga memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan proyek dalam jadwal yang telah direncanakan.Ketika peluncuran proyek, pengembang biasanya mengumumkan rencana pembangunan, mulai dari anggaran keuangan, jumlah unit yang dipasarkan, dan target waktu serah terima. Hal ini merupakan acuan yang dapat Anda cek melalui pemberitaan pers/media, baik online maupun offline.
3. Lihat riwayat proyek
Sangat penting untuk mengetahui sepak terjang pengembang dari proyek yang telah diselesaikannya sebelumnya. Opini publik menjadi tolok ukur yang ideal untuk mengetahui sebaik apa hasil kerja pengembang tersebut. Anda bisa mengecek riwayat proyek sebelumnya dari website perusahaan, kemudian riset setiap proyek lewat berbagai sumber, misalnya opini dari penghuni rumah atau pemberitaan dari media massa.4. Pengembang dengan keuangan yang stabil
Pengembang dengan modal terbatas cenderung akan menunda proyek pembangunannya atau yang lebih buruk, menggunakan material di bawah standar. Untuk itu Anda perlu mengecek kondisi finansial pengembang sebagai bagian dari investigasi. Kondisi keuangan perusahaan bisa dicek dari laporan bisnisnya. Biasanya mereka yang bekerja di industri media/berita memiliki data lengkap mengenai performa perusahaan besar.Kondisi keuangan yang sehat juga ditandai dari berapa unit properti yang sudah terjual, atau kesuksesan dari pembangunan fase pertama. Dengan ini Anda bisa meyakini bahwa pengembang tersebut telah memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyeknya.
5. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin Anda beli dari pengembang.Tanyakan ke pihak pengembang terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika rumah tersebut belum memiliki SHM dan IMB maka sebaiknya Anda tunda terlebih dahulu.
Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
6. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama
Jika tertarik membeli suatu rumah, maka tanyakan secara detail kepada pihak pengembang terkait kapan sertifikat rumah dapat beralih menjadi atas nama Anda.Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama Anda, maka tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.
Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
7. Hindari bayar DP sebelum KPR disetujui
Tips selanjutnya yaitu sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau DP (down payment) yang sudah ditentukan kepada pihak pengembang.Hal ini dikarenakan tidak adanya jaminan bahwa pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang Anda inginkan meskipun pengembang sudah bekerja sama dengan bank tersebut. Jika Anda tetap nekat membayar DP ke pengembang dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
8. Pelajari kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui pengembang memang besar terjadi, oleh karena itu untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak pengembang maka sangat penting untuk mempelajari apa saja kewajiban pengembang jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah Anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.9. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari pengembang kepada pihak lain yaitu Anda sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama pengembang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pastikan juga pengembang adil dan terbuka dalam pengurusan AJB.10. Hindari transaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika Anda melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Lakukanlah semua proses sesuai prosedur hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. (Eka Putri Wahyuni)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id