Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta. Dalam aturan RDTR sebelumnya, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah dengan dua lantai.
"Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyosialisasikan Pergub RDTR di Balai Kota DKI, Rabu, 21 September 2022.
Baca juga: Catat! 3 Tahapan Membangun Rumah Tumbuh |
Anies menjelaskan kebijakan ini dikekeluakan sebagai upaya untuk mengoptimalisasi lahan di Ibu Kota. Ia juga berharap dengan rumah empat lantai itu bisa mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
Pasalnya, Anies kerap menemukan dalam satu keluarga memiliki anak hingga tiga orang, namun hanya memiliki lahan tempat tinggal seluas 100 meter. Sehingga saat anaknya sudah tumbuh dewasa harus pindah atau menjual rumahnya.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meyakini dengan kebijakan ini maka Jakarta tidak akan terlihat rata. “Tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News