Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai memberikan terobosan baru dalam penataan ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan masyarakat tidak dapat mengetahui produk dari tata ruang adalah "kejatuhan warna".
"Misalkan di satu daerah, mulanya berwarna kuning, tiba-tiba berubah menjadi warna hijau. Terjadi juga sebaliknya, sehingga banyak menimbulkan kerumitan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Permasalahan selanjutnya adalah apabila seseorang ingin mengurus izin tata ruang harus mendatangi kantor yang mengurusi tentang penataan ruang, yakni dinas tata ruang. Hal ini, sangat tidak efisien dan tidak praktis serta dalam pengurusan izinnya yang belum tentu taat dengan standar prosedur.
"Namun, kini kita punya Online Single Submission (OSS). Dengan melihat RDTR, tinggal langsung mengurus izin lokasinya," ungkapnya.
Sofyan mengatakan bahwa di dalam UU Cipta Kerja akan dikenalkan terobosan dalam penataan ruang, yakni dengan pembentukan forum penataan ruang, yang tujuannya mendorong inklusivitas masyarakat.
"Pembentukan forum tata ruang ini nantinya akan melibatkan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait. Ini membuat impelementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif," katanya.
Selain itu, terobosan yang dikenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah membatasi waktu penetapan dalam menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR). Adapun RTR ditetapkan oleh Pemda setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR.
"Untuk penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan Peraturan Daerah atau Perda, paling lama dua bulan sejak mendapat Persub. Jika Perda belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka RTRW bisa ditetapkan dengan Pergub/Perwalkot/Perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, tiga bulan setelah Persub dikeluarkan," ujarnya.
Namun, apabila suatu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota belum memiliki RTRW, maka akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden, empat bulan setelah Persub dikeluarkan.
"Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News