Salah satunya dengan memastikan keabsahan data penerima FLPP yang dikelolanya sejak 2010 hingga 2020. Selain itu, batas waktu penyelesaian penyaluran dana FLPP 2021 yang berakhir pada Oktober.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, ini merupakan salah satu upaya memastikan bahwa akuntabilitas merupakan hal utama dalam mengelola dana FLPP, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
"Dari data yang dikelola sejak 2010, PPDPP mengidentifikasikan sebanyak 146.410 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP sebagai data anomali," katanya dikutip dari laman resmi PPDPP, Sabtu, 18 September 2021.
Data tersebut bersumber dari hasil pemadanan 2016 dan 2021. Untuk pemadanan data 2016 terdiri dari 84.067 NIK divalidasi oleh Dukcapil. Sisanya 62.343 NIK dilakukan oleh PPDPP berdasarkan pengumpulan data debitur yang dihimpun dan kemudian divalidasi oleh Dukcapil.
"Setelah dilakukan pemadanan data, sebanyak 141.499 data NIK atau sebesar 96,65 persen telah dinyatakan valid. Sedangkan sisanya sebanyak 4.911 data NIK atau sebesar 3,35 persen akan diselesaikan bersama dengan bank pelaksana hingga akhir tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa data-data tersebut dapat menjadi pegangan bagi BP Tapera untuk melanjutkan program FLPP agar ke depan akuntabilitas yang sudah diterapkan ini dapat dipertahankan.
"Ke depan BP Tapera harus bisa memastikan bahwa NIK yang digunakan memang dihuni rumahnya oleh debitur," ujar Arief.
Kriteria anomali yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu jumlah nomor NIK 16 digit, karakter nomor akhir NIK masih mengandung 0000, dua karakter pertama mengandung karakter 0, Karakter NIK mengandung huruf, dan NIK Debitur sama dengan NIK Pasangan.
Sejak tahun 2010, PPDPP telah bekerjasama dengan 49 bank pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP, dimana bank tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan jadwal angsurannya hingga debitur FLPP dinyatakan lunas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News