Kementerian PUPR-Otorita IKN kolaborasi pengelolaan hunian pekerja IKN. Foto: Kementerian PUPR
Kementerian PUPR-Otorita IKN kolaborasi pengelolaan hunian pekerja IKN. Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR-Otorita IKN Berkolaborasi Kelola Hunian Pekerja

Rizkie Fauzian • 23 Juni 2023 10:47
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Otorita IKN melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keputusan (SK) tim transisi pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di IKN Nusantara. Perjanjian tersebut dilakukan setelah menyelesaikan pembangunan hunian pekerja di IKN.
 
"Penandatanganan ini sebagai langkah awal mewujudkan peradaban budaya baru yang meliputi transformasi bermukim dan transformasi bekerja. Sehingga pengelolaan HPK di IKN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para tenaga kerja konstruksi," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Kementerian PUPR dan Otorita IKN telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan HPK secara bersama-sama selama Masa Transisi. Terhitung sejak ditandatanganinya PKS hingga berakhirnya proses alih status penggunaan BMN yang ditargetkan akan selesai paling lambat pada Desember 2023. 

Kementerian PUPR dan Otorita IKN juga telah membentuk Tim Transisi yang nantinya akan melaksanakan pengelolaan HPK melalui dua skema. Swakelola selama Juni-Juli 2023, dan kontraktual pada Agustus-Desember 2023,” jelasnya.
 
Baca juga: Percepat Pembangunan, Rusun ASN di IKN Pakai Sistem Hybrid

Tim transisi yang tertuang dalam SK tersebut diharapkan dapat terus menjaga kerja sama yang sinergis dan kondusif dengan berbagai pihak yang mendukung pengelolaan HPK, seperti misalnya kerja sama dengan BNI dalam rangka mewujudkan digital ecosystem “cashless society”, IWAPI dan IPPU.
 
“Tidak menutup kemungkinan, tim transisi dapat mengembangkan kerja sama dengan pihak lain ke depannya," kata Iwan.
 
Kementerian PUPR telah melaksanakan pekerjaan pembangunan HPK sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023. Saat ini, telah tersedia 22 tower dengan total kapasitas untuk 10.740 personil tenaga kerja konstruksi.
 
“Hingga saat ini, tercatat sekitar lebih dari 2.000 orang pekerja yang telah mendaftar dan tinggal di HPK, sehingga hal ini mendorong Kementerian PUPR dan Otorita IKN untuk dapat segera melakukan pengelolaan bersama dalam mewujudkan tertib tata kelola sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan HPK (governance)," tambah Iwan.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Sarana Prasarana Otorita IKN Silvia Halim berharap, dengan adanya kesepakatan ini dapat meningkatkan standar hidup para pekerja. “Dengan melakukan kerja sama ini, tentu kami berharap pengelolaan HPK akan semakin lebih baik lagi ke depannya,” tandas Silvia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan