"Bahkan, terkesan banyak bangunan bersejarah yang dibiarkan rusak," ujar Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus Supani di Kudus, Senin, 27 Januari 2020.
Selain itu, banyak pula bangunan bersejarah di Kabupaten Kudus yang saat ini tidak diketahui pemiliknya karena banyak yang sudah pindah kepemilikan. Di antaranya, ada rumah kembar, omah mode, dan rumah kapal yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Terkait kepemilikan sejumlah bangunan yang masuk kategori cagar budaya, dia mengaku pernah menanyakannya kepada instansi terkait, ternyata memang tidak ada laporan setelah terjadi pindah kepemilikan.
"Ada juga yang bangunan yang berubah fungsi, seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin, tugu tempat pencegatan tentara saat penjajahan di Babalan, Kecamatan Undaan, serta markas gerilya di Besito juga sudah dirobohkan, termasuk keberadaan tugu trisula juga tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.
Menurut dia, perlu upaya agar pemilik bangunan bersejarah yang mayoritas dimiliki pihak swasta mau merawatnya sehingga bisa menjadi cerita sejarah untuk generasi muda. Sebetulnya, pemindahan atau berganti pemilik suatu bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.
"Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Yogyakarta perlu ditiru dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau insentif lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id