Kementerian ATR menyiasatinya kebijakan BPHTB terutang bagi masyarakat kurang mampu. Foto: Kementerian ATR
Kementerian ATR menyiasatinya kebijakan BPHTB terutang bagi masyarakat kurang mampu. Foto: Kementerian ATR

Keringanan BPHTB Bantu Percepat Sertifikasi Tanah

Rizkie Fauzian • 16 Desember 2021 12:52
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil terus berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga pada 2025 seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar. 
 
Menteri Sofyan menjelaskan bahwa permasalahan dalam sertifikasi tanah di Indonesia, terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. 
 
Melihat banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar BPHTB, maka Kementerian ATR menyiasatinya dengan membuat kebijakan BPHTB terutang. 

"Kebijakan ini berhasil di beberapa daerah, tetapi saya mendapatkan juga banyak dari masyarakat kita, takut memiliki utang dan mereka tidak mau menerima sertifikat yang ada tulisan BPHTB terutang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Dengan permasalahan tersebut, Sofyan berterima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau menghapus pembayaran BPHTB saat pendaftaran pertama. Kebijakan itu dinilai mampu mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia dan berharap dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. 
 
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo, yang mengungkapkan dukungan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Salah satunya dengan pembebasan ataupun pengurangan pembayaran BPHTB yang menjadi kewajiban dari peserta PTSL maupun program strategis nasional lainnya. 
 
"Terdapat tiga kabupaten yang menerbitkan regulasi pembebasan maupun pengurangan BPHTB, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sekadau" ungkapnya. 
 
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan dukungannya terkait pembayaran BPHTB untuk program PTSL ditiadakan.
 
"Saya akan melakukan pendekatan kepada bupati serta wali kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat untuk membebaskan biaya BPHTB pendaftaran pertama, saat ingin mendapatkan sertifikat, apalagi melalui program PTSL ini. Kita kan memang membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat. Jika masyarakat masih merasa kesulitan, jadinya tidak membantu," jelasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan