Pengembang dilibatkan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Foto: Shutterstock
Pengembang dilibatkan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Foto: Shutterstock

Penyusunan Aturan UU Cipta Kerja Bakal Libatkan Pengembang

Ghani Nurcahyadi • 31 Desember 2020 13:54
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pihaknya akan melibatkan asosiasi usaha dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di sektor properti.
 
Basuki mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan semua stakeholder dan asosiasi dalam setiap pembuatan kebijakan. Upaya itu dimaksudkan supaya setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat diimplementasikan di lapangan
 
"Saya kira tidak ada satu pun policy (kebijakan) dari Kementerian PUPR termasuk di bidang properti yang tidak berkoordinasi dengan stakeholder dan asosiasi. Pertanyaan pertama saya soal kebijakan yang dibuat adalah apakah ini sudah dibahas atau belum dengan REI (Realestat Indonesia) dan asosiasi perumahan lainnya? Karena kalau belum, maka percuma saja kami keluarkan kebijakan kalau nantinya tidak bisa dilaksanakan,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, supaya bisa diimplementasikan maka setiap rencana kebijakan harus didiskusikan dengan asosiasi. Termasuk kebijakan yang berkaitan dengan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia meyakini sudah dikomunikasikan sehingga berbagai hambatan dalam pelaksanaannya dapat diantisipasi.
 
"Soal hunian berimbang misalnya, tadi seperti arahan dari Pak Sofyan Djalil, bisa dilakukan tidak dalam satu hamparan. Bahkan setelah didiskusikan lagi bisa dalam satu provinsi atau kabupaten/kota, atau dikonversikan menjadi rumah susun (rusun)," jelas Basuki.
 
Hal-hal seperti inilah, yang menurut Menteri Basuki perlu disepakati bersama sebelum nantinya dibawa ke Kemenko Perekonomian untuk diatur dalam RPP, Ranperpres dan sebagainya. Dengan begitu, saat regulasinya selesai bisa segera dijalankan.
 
Dia setuju bahwa semangat UU Ciptaker untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha dan membuka lapangan kerja harus terus dijaga. Namun di sisi lain, sebagai regulator pemerintah pun harus tetap memperlihatkan dukungan perlindungan kepada konsumen.
 
Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi MT Junaedy menyambut baik komitmen Menteri PUPR tersebut dan REI bersama asosiasi di bidang properti lainnya selalu siap untuk diajak berkoordinasi dan mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan yang ada.
 
“Pernyataan itu sangat melegakan sekali, dan komitmen ini menjadi pegangan bagi semua stakeholder termasuk dari asosiasi properti dan perumahan. Kami tentu berharap komitmen ini juga dipegang oleh seluruh perangkat kerja di Kementerian PUPR dalam pembuatan setiap kebijakan,” ungkap Junaedy yang dihubungi.
 
Menurut dia, REI sangat mendukung adanya kemudahan usaha dengan tetap menjaga etika berbisnis termasuk pentingnya menjaga perlindungan konsumen. Bahkan di dalam kepengurusan DPP REI saat ini ada Waketum yang khusus membidangi advokasi dan perlindungan konsumen.
 
Selain itu, secara rutin dalam empat tahun terakhir ini REI secara intensif menyelenggarakan diklat bagi anggota di seluruh daerah yang melibatkan PUPR, perbankan, dan stakeholder lainnya.
 
"Kami sependapat bahwa perlu pembenahan bersama dari semua sisi, sehingga UU Cipta Kerja dan aturan turunannya ini diharapkan menjadi penyeimbang atas kondisi yang ada sehingga kemudahan berusaha yang didapat tetap menjaga etika berbisnis,” ungkap Junaedy.
 
REI menilai kurang tepat apabila kesalahan yang dilakukan oleh 1-2 pengembang nakal "dosanya" ditimpakan kepada 15 ribu pengembang lain di industri properti dengan membuat kebijakan yang mempersulit kegiatan usaha mereka.
 
Aturan yang terlalu ketat, menurut Junaedy, justru akan menghidupkan kapitalisme di industri properti dan mematikan pengembang menengah bawah terlebih di daerah-daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan