Insentif PPN DTP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Ilustrasi: Shutterstock
Insentif PPN DTP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Ilustrasi: Shutterstock

Perpanjangan Insentif PPN DTP Bisa Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Antara • 28 Februari 2024 19:35
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan merupakan upaya pemerintah menyuntik daya beli masyarakat.
 
“Tujuan insentif tersebut adalah untuk pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Dia menjelaskan sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang mendukung perputaran ekonomi di masyarakat.

Pasalnya, sektor properti tergolong sektor padat karya yang lebih banyak melibatkan sumber daya manusia, sehingga pergerakan pada sektor ekonomi akan turut berdampak pada serapan tenaga kerja.
 
“Jadi, mereka punya uang untuk dibelanjakan, punya daya beli, sehingga ekonomi bergerak. Multiplier effect dari sektor properti yang perlu dilihat dalam hal perpanjangan insentif PPN DTP Rumah,” ujar Dwi.
 
Di samping itu, proses pembangunan suatu rumah melibatkan banyak kebutuhan, seperti kebutuhan kaca, keramik, cat dan lain sebagainya. Hal itu melahirkan aktivitas ekonomi yang muncul dari transaksi-transaksi pada sejumlah kebutuhan tersebut.
 
Baca juga: Insentif KPR Bisa Dongkrak Pembelian Rumah

Insentif PPN DTP Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.
 
Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
 
Insentif PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
 
Berdasarkan Pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.
 
Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan