Salah satunya dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan transformasi digital dengan digitalisasi data-data pertanahan.
Menteri ATR Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa mengatasi permasalahan pertanahan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Tujuan pemerintah menyelesaikan kasus pertanahan untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan karena tanah ini concern semua orang," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
Lebih lanjut Sofyan menuturkan dengan pemberian kepastian hukum hak atas tanah juga akan melindungi hak-hak masyarakat.
"Masyarakat kecil kita harus lindungi, bahwa hak-hak properti, hak-hak atas tanah, dilindungi negara dan bagi perusahaan besar bisa menjadi sumber pendapatan negara, sumber lapangan kerja dan sebagainya," jelasnya.
Kementerian ATR menargetkan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025. Hal ini mencegah agar tidak terjadi permasalahan dalam bidang pertanahan.
"Kita buat PTSL yang intinya tanah di satu kelurahan setiap bidang kita daftarkan, sehingga tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang," ungkap Sofyan.
Sofyan menambahkan, bahwa digitalisasi buku-buku yang telah dan sedang dilakukan, bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus pemalsuan atas buku tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News