Wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif. Foto: Freepik
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif. Foto: Freepik

Bisa Lebih Ringan! Begini Cara Ajukan Pengurangan PBB 2026

Rizkie Fauzian • 13 April 2026 16:59
Ringkasnya gini..
  • Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB jika beban pajak tidak sesuai kondisi.
  • Pengajuan harus memenuhi syarat administratif dan tidak sedang dalam proses pajak lain.
  • Terdapat batas waktu dan dokumen yang wajib dilengkapi agar permohonan dapat diproses.
 
Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik properti. Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pengurangan pajak apabila beban yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi objek maupun kemampuan wajib pajak.
 
Melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif.

Syarat pengajuan pengurangan PBB

Bisa Lebih Ringan! Begini Cara Ajukan Pengurangan PBB 2026
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif. Foto: Freepik
 
Permohonan pengurangan PBB hanya dapat diproses jika status pajak tidak sedang dalam pengajuan lain. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
  1. Tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB
  2. Tidak dalam proses permohonan pengurangan denda administratif
  3. Tidak sedang mengajukan pembatalan atau pengurangan tagihan
  4. Tidak dalam proses pembetulan data pajak
Permohonan baru dapat diajukan setelah seluruh proses tersebut selesai atau dicabut.

Batas waktu pengajuan

Wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu pengajuan, yaitu:
 
  1. Maksimal 3 bulan sejak menerima SPPT
  2. Maksimal 1 bulan sejak menerima SKP PBB
  3. Maksimal 1 bulan sejak keputusan pembetulan diterbitkan
 
Khusus untuk objek pajak terdampak bencana alam, permohonan harus diajukan pada tahun yang sama saat bencana terjadi.

Dokumen yang harus disiapkan

Pengajuan keringanan PBB harus disertai dokumen lengkap, antara lain:
  1. Surat permohonan resmi (1 surat untuk 1 objek pajak)
  2. Penjelasan alasan dan besaran pengurangan yang diajukan
  3. Tanda tangan wajib pajak atau kuasa resmi
 
Untuk kondisi ekonomi tertentu, wajib pajak juga perlu melampirkan:
  1. Laporan keuangan atau dokumen pencatatan harta dan penghasilan
  2. Dokumen terkait kegiatan usaha (jika ada)

Sementara untuk kasus bencana alam, diperlukan:
  1. Surat pernyataan terdampak bencana
  2. Bukti resmi dari instansi terkait

Pengajuan pengurangan PBB menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk menyesuaikan beban pajak dengan kondisi riil. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, wajib pajak dapat memperoleh keringanan secara legal dan terukur. (Syarifah Komalasari)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan