Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik properti. Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pengurangan pajak apabila beban yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi objek maupun kemampuan wajib pajak.
Melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif.
Melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif.
Syarat pengajuan pengurangan PBB

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan PBB dengan memenuhi sejumlah syarat administratif. Foto: Freepik
Permohonan pengurangan PBB hanya dapat diproses jika status pajak tidak sedang dalam pengajuan lain. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
- Tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB
- Tidak dalam proses permohonan pengurangan denda administratif
- Tidak sedang mengajukan pembatalan atau pengurangan tagihan
- Tidak dalam proses pembetulan data pajak
Permohonan baru dapat diajukan setelah seluruh proses tersebut selesai atau dicabut.
Batas waktu pengajuan
Wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu pengajuan, yaitu:
- Maksimal 3 bulan sejak menerima SPPT
- Maksimal 1 bulan sejak menerima SKP PBB
- Maksimal 1 bulan sejak keputusan pembetulan diterbitkan
Khusus untuk objek pajak terdampak bencana alam, permohonan harus diajukan pada tahun yang sama saat bencana terjadi.
Dokumen yang harus disiapkan
Pengajuan keringanan PBB harus disertai dokumen lengkap, antara lain:
- Surat permohonan resmi (1 surat untuk 1 objek pajak)
- Penjelasan alasan dan besaran pengurangan yang diajukan
- Tanda tangan wajib pajak atau kuasa resmi
Untuk kondisi ekonomi tertentu, wajib pajak juga perlu melampirkan:
- Laporan keuangan atau dokumen pencatatan harta dan penghasilan
- Dokumen terkait kegiatan usaha (jika ada)
Sementara untuk kasus bencana alam, diperlukan:
- Surat pernyataan terdampak bencana
- Bukti resmi dari instansi terkait
Pengajuan pengurangan PBB menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk menyesuaikan beban pajak dengan kondisi riil. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, wajib pajak dapat memperoleh keringanan secara legal dan terukur. (Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News