Ilustrasi--Medcom.id/Ilham Wibowo
Ilustrasi--Medcom.id/Ilham Wibowo

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Rusunawa

Nicky Widadio • 14 Agustus 2018 11:32
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif retribusi di 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Kenaikan tarif itu telah diteken Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
 
Tarif rusunawa sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. "Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian," tulis Pergub yang diteken Anies pada 30 Mei 2018 lalu.
 
Tarif rusun yang dinaikkan tak hanya tarif untuk masyarakat umum. Namun, juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram atau relokasi.

Baca: Penghuni Rusun Bidara Cina Kebanyakan Orang Mampu
 
Rusun yang terdampak kenaikan tarif yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe dan Rusun Tipar Cakung.
 
Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
 
Persentase kenaikan berkisar rata-rata 20 persen. Untuk tarif termahal ada pada Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp588.000 per bulan menjadi Rp705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.
 
Sementara rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan Blok H dan I tipe 18. Masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp48.000 per bulan menjadi Rp57.600 per bulan.
 
Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
 
Selain itu, ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp327.600.
 
Berdasarkan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Hasil peninjauan dapat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan