EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI, di mana mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
"Pencatatan EBA syariah oleh BSI dan SMF kian menambah ragam instrumen keuangan syariah yang tersedia di pasar keuangan. Ini menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2023.
Selain diversifikasi sumber pembiayaan, penerbitan EBA syariah ini memiliki banyak manfaat lainnya. Di antaranya, keuntungan yang didapat dari pemakaian instrumen ini dapat membantu perkembangan perusahaan, penyediaan dana yang lebih murah, serta dapat digunakan oleh perusahaan berskala menegah kecil dalam meningkatkan likuiditas perusahaan.
"Di pasar keuangan berbagai instrumen keuangan terus berkembang mengikuti zaman dan kebutuhan masyarakat. Inovasi-inovasi produk keuangan terus bermunculan, terlebih di era digitalisasi ini, yang menuntut sektor keuangan syariah juga harus mampu dan cepat beradaptasi terhadap perkembangan produk-produk yang ditawarkan," jelasnya.
Baca juga: Terbitkan EBA Syariah, BSI dan SMF Perkuat Pembiayaan Rumah |
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menambahkan tingginya animo investor kepada EBA Syariah menurutnya menujukkan bahwa EBA Syariah banyak ditunggu oleh masyarakat sehingga dapat menjadi milestone positif terkait alternatif baru produk invetasi berbasis syariah di pasar modal nasional.
“Sekuritisasi syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keuangan syariah yang pada gilirannya dapat meningkatkan market share syariah di Indonesia," kata Ananta.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News