NEWS
Populer Properti: Penyebab Toilet Mampet hingga Pajak Hibah Rumah
Rizkie Fauzian
Selasa 23 Januari 2024 / 07:37
Jakarta: Berita terpopuler properti pada Selasa, 22 Januari 2024 tentang penyebab toilet mampet dan cara mencegahnya. Ada juga perbedaan dapur bersih dan kotor.
Selain itu, ada penjelasan tentang pajak hibah rumah dan cara menghitung.
Beberapa penyebab toilet mampet biasanya karena adanya penyumbatan. Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan langsung memanggil tukang sedot WC.
Baca selengkapnya di sini
Fungsi dapur sebagai tempat berkumpul membuat orang merancangnya dengan detail. Bahkan beberapa orang akan menggunakan dua jenis dapur sekaligus dalam satu rumah, yaitu dapur kotor dan dapur bersih.
Baca selengkapnya di sini
Meski demikian, pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material dipenuhi.
Baca selengkapnya di sini
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Selain itu, ada penjelasan tentang pajak hibah rumah dan cara menghitung.
Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.
1. Penyebab Toilet Mampet dan Cara Mencegahnya
Toilet atau WC yang tersumbat tentu saja mengganggu aktivitas penghuni rumah. Tak hanya itu, WC mampet juga bisa menimbulkan bau yang kurang sedap.Beberapa penyebab toilet mampet biasanya karena adanya penyumbatan. Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan langsung memanggil tukang sedot WC.
Baca selengkapnya di sini
2. Perbedaan Dapur Bersih dan Kotor
Dapur merupakan salah satu area yang memiliki peranan penting di dalam rumah. Dapur tak hanya menjadi tempat menyajikan makanan, tapi juga berkumpul bersama keluarga hingga kerabat.Fungsi dapur sebagai tempat berkumpul membuat orang merancangnya dengan detail. Bahkan beberapa orang akan menggunakan dua jenis dapur sekaligus dalam satu rumah, yaitu dapur kotor dan dapur bersih.
Baca selengkapnya di sini
3. Penjelasan Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya
Pajak hibah rumah merupakan pajak yang dikenakan karena adanya transfer kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa ikatan pengembalian. Jenis pajak ini harus diperhatikan bagi kamu yang akan memberi atau menerima hibah.Meski demikian, pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material dipenuhi.
Baca selengkapnya di sini
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)