Jakarta: Pemerintah membangun 55 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Bypass, Lebak, Banten. Pembangunan rusunawa ini diperuntukkan bagi masyarakat korban proyek nasional.
"Pembangunan rusunawa itu untuk warga berpenghasilan rendah juga korban proyek nasional, seperti jalan tol Serang-Panimbang dan reaktivasi KA Rangkasbitung-Labuan," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Wawan Hermawan.
Masyarakat yang akan tinggal di rusunawa tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu, di antaranya memiliki KTP bedomisili di Kabupaten Lebak dan berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.
Hingga berita ini dirilis, Pemkab Lebak belum menerima penyerahan pembangunan rusunawa yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemungkinan penyerahan gedung rusunawa bertingkat empat itu akan dilakukan pada Juni-Juli 2019.
"Saat ini, pembangunan rusunawa sekitar 95 persen sudah rampung dan tinggal menunggu penyerahan dari Kementerian PUPR kepads Pemkab Lebak," jelasnya.
Untuk menunjang kelengkapan permukiman masyarakat korban proyek nasional, Pemkab Lebak membangun sarana umum di lokasi rusunawa berupa jalan, penerangan, taman, TPA, drainasi, dan tempat ibadah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan