80 persen layanan pertanahan bakal dilakukan secara digital. Foto: MI
80 persen layanan pertanahan bakal dilakukan secara digital. Foto: MI

Tahun Depan, 80% Layanan Pertanahan Dilakukan Digital

Rizkie Fauzian • 04 Agustus 2022 16:58
Jakarta: Transformasi layanan pertanahan dari analog menjadi digital merupakan suatu keniscayaan, mengingat semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi. Ditambah lagi, kesadaran akan pentingnya tanah terhadap peningkatan perekonomian mendorong agar layanan pertanahan bisa semakin mudah, murah, dan transparan.
 
Himawan Arief Soegoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR mengatakan di lingkungan Kementerian ATR sudah mulai melakukan transformasi digital, salah satunya dengan digitalisasi dokumen dan warkah pertanahan. 
 
Menurutnya, manfaat dari digitalisasi ini sudah langsung dirasakan oleh Kementerian ATR dengan tingginya jumlah transaksi yang terjadi. Proses layanan atau transaksi dari Hak Tanggungan semester ini sudah lebih dari Rp460 triliun. Itu sebagai pinjaman yang bisa mendapatkan efek multiplier yang sangat besar terhadap dunia usaha dalam penciptaan lapangan kerja. 

"Jadi kalau satu tahun mungkin bisa lebih dari Rp1.000 triliun yang ditransaksikan dengan menggunakan tanah sebagai kolateral, ini peran kita semua agar pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik. Kami sadar kalau kami lambat akan menghambat dunia usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Baca juga: Catat! 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog

Dengan besarnya manfaat tersebut, menimbulkan optimisme untuk melakukan digitalisasi pada layanan-layanan lain yang ada di Kementerian ATR seperti, transaksi jual beli hingga sertifikat elektronik. 
 
"Namun, optimisme tersebut tentu membutuhkan persiapan yang matang dan kolaborasi berbagai pihak. Apa yang kita bangun bersama, kita ingin ada masukan dari semua stakeholders dalam kita menentukan kebijakan ke depan," ujarnya.
 
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menambahkan saat ini sudah sekitar 50 persen layanan pertanahan dilakukan secara digital. Dengan jumlah tersebut saja sudah berdampak positif pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR. 
 
"Selama pandemi, itu PNBP kita tidak berkurang selama dua tahun. Meski secara jumlah transaksi berkurang, tetapi nilainya tetap tinggi," ungkapnya.
 
Menurutnya, transformasi digital bisa mereduksi celah-celah kasus mafia tanah yang selama ini mencari celah lewat pemalsuan dokumen analog. 
 
"Saya harapkan, tahun depan itu 80 persen layanan sudah bisa dilakukan secara elektronik. Dengan begitu kita tidak akan menemukan masalah-masalah seperti sebelumnya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan