Kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas Hak Guna Bangunan (HGB). Ilustrasi: Shutterstock
Kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas Hak Guna Bangunan (HGB). Ilustrasi: Shutterstock

Kepemilikan Rusun untuk Orang Asing Diperkuat dalam PP 18/2021

Rizkie Fauzian • 22 April 2021 10:18
Semarang: Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah. Namun tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
 
Hal tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dalam Cipta Kerja. 
 
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR Suyus Windayana mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. 

"Pertama, penguatan Hak Pengelolaan. Melalui Hak Pengelolaan, Pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
 
PP Nomor 18 Tahun 2021 mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara. Tanah reklamasi maupun tanah musnah juga menyempurnakan pengaturan pemberian Hak Atas Tanah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. 
 
PP Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah dan Satuan Rumah Susun. Mengenai pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan.
 
"Oleh karena itu pemerintah membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah, baik keperluan pembangunan, perumahan hingga transportasi, sehingga sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan maupun Hak Atas Tanah," jelasnya.
 
Pengaturan mengenai satuan rumah susun (sarusun) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal baru, antara lain kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas Hak Guna Bangunan (HGB), pembatasan harga, luas bidang, jumlah bidang serta insentif dan disinsentif.
 
Selain itu, pemberian HGB sarusun di atas tanah negara dapat diberikan sekaligus setelah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), atau di atas Hak Atas Pengelola (HPL) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan setelah HGB digunakan dan dimanfaatkan, serta kemudahan syarat untuk orang asing cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan