"Kami harap Pemda bisa segera melakukan penghunian rusunawa jika memang bangunan tersebut telah selesai. Kami akan mengeluarkan surat penghunian sementara jika memang Pemda sudah mengoordinir calon penghuni Rusunawa tersebut," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta.
Menurut Khalawi, rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah yang layak huni. Adapun lahan untuk lokasi pembangunan bangunan vertikal tersebut berasal dari pemerintah daerah.
"Pembangunan rusunawa merupakan upaya pemerintah mengantisipasi semakin terbatasnya lahan. Rusunawa dibangun di berbagai kota besar di Indonesia karena memang harga lahan yang ada untuk perumahan semakin meningkat," jelasnya.
Khalawi juga berharap Pemda dapat memberikan kemudahan perizinan dalam proses pembangunan rusunawa. Selain itu, Pemda juga dapat melengkapi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membuat pengelola guna mengoordinir masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki rumah agar bisa menempati Rusunawa tersebut.
"Kami harap Pemda juga pro aktif jika ada rusunawa di daerah sudah selesai dibangun harus bisa segera dimanfaatkan atau dihuni," ungkap Khalawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News