"Sudah ada 32 kabupaten/kota di Indonesia yang mengajukan usulan bantuan perumahan berbasis komunitas," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2020.
Beberapa daerah yang mengajukan bantuan antara lain Lampung ada empat kabupaten, Banten, Jawa Barat ada Kabupaten, Sumatra Utara ada tiga Kabupaten, dan Sumatra Selatan empat Kabupaten.
Selanjutnya ada Jawa Tengah yang mengajukan tujuh Kabupaten, Sulawesi Tengah satu Kabupaten, Jawa Timur ada empat Kabupaten, Gorontalo dua Kabupaten, Sulawesi Utara satu Kabupaten, dan NTT ada dua Kabupaten.
"Dari hasil peta sebaran tersebut, jumlah usulan bantuan perumahan untuk komunitas di 32 kabupaten/kota tersebut sekitar 9.000 unit. Kami sedang melakukan monitoring ke lapangan guna mengecek kesiapan lahan dan adminitrasinya," ungkapnya.
Untuk mendapatkan bantuan perumahan ini, masyarakat yang tergabung dalam komunitas dapat mengajukan bantuan perumahan terlebih dahulu ke pemerintah daerah (Pemda) setempat. Selanjutnya Pemda melakukan pemberdayaan dan perjanjian kesepahaman dengan komunitas serta menetapkan komunitas serta membantu dalam penyiapan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan.
Apabila hal tersebut telah dilaksanakan, kemudian Pemda dapat mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Kementerian PUPR. Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun teknik serta lokasi pembangunan.
"Kementerian PUPR akan membantu mengalokasikan BSPS Pembangunan Baru Rumah Swadaya dan Bantuan PSU berupa drainase, jalan lingkungan, sistem penyediaan air minum, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News