Desain Ibu Kota Baru. dok: Kementerian PUPR
Desain Ibu Kota Baru. dok: Kementerian PUPR

Pengembang Diminta Bangun Hunian Berimbang di IKN

Antara • 26 Agustus 2023 13:18
Jakarta: Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan pengembang perumahan baru diwajibkan membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut sesuai revisi Undang-Undang (UU) IKN Nusantara.
 
"Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Sabtu, 26 Agustus 2023.
 
Iwan mengatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakan
prakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini dikarenakan ada beberapa kewajiban dari para pengembang untuk membangun hunian berimbang di mana untuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan kemudian tertunda.
 
"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," kata Iwan.
 
Baca juga: 12 Tower Rusun ASN di IKN Bisa Dihuni Juli 2024

Ditjen Perumahan dan OIKN melakukan koordinasi terkait skema dan teknis pengaturan yang sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan.
 
"Dan, ini sedang proses uji publik," ujar Iwan.
 
Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.
 
Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.
 
Salah satu pokok urgensi revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
 
Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan