Pengertian developer perumahan. Foto: Shutterstock
Pengertian developer perumahan. Foto: Shutterstock

Pengertian Developer Perumahan, Jenis, hingga Tugasnya

Rizkie Fauzian • 20 Desember 2023 07:58
Jakarta: Memiliki rumah sendiri pasti merupakan impian banyak orang, baik dengan membangun sendiri atau membeli rumah. Namun, tahukah Anda kalau proses pembangunan ataupun membeli rumah tidaklah semudah transaksi jual beli biasanya?
 
Sebelum membangun atau membeli rumah, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah developer perumahan. Tugas developer perumahan mencakup pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, hingga marketing.
 
Di bawah ini akan dijelaskan tentang pengertian developer perumahan, jenisnya, tanggung jawab hingga tugasnya dikutip dari laman BTN.

Apa itu developer perumahan?

Pengertian <i>Developer</i> Perumahan, Jenis, hingga Tugasnya
Developer perumahan memiliki hak dan kewajiban. Foto: Shutterstock

Secara singkat, istilah developer perumahan merujuk pada orang atau perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan dan membuat sebuah perumahan. Pihak ini memiliki beberapa hak, kewajiban, dan tanggung jawab.
 
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah sebuah perusahaan yang memiliki usaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar.
 
Baca juga: Pemerintah Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Hijau Bersubsidi di 2023

Hak dan kewajiban developer perumahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Developer perumahan atau pengembang perumahan merupakan seseorang atau instansi yang memiliki tugas mengembangkan dan membuat properti seperti perumahan ataupun apartemen.
 
Tugas developer perumahan mencakup pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, hingga marketing. Oleh karena itu, developer perumahan juga harus mengetahui cara efektif untuk mengkomunikasikan hal-hal terkait properti kepada konsumen.

Jenis developer perumahan

Ada dua jenis developer perumahan di Indonesia berdasarkan jenis perumahan yang dikerjakan.

1. Developer perumahan subsidi

Developer atau pengembang perumahan subsidi adalah pengembang properti yang membangun perumahan yang disubsidi oleh pemerintah. Properti ini adalah properti yang dijual dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

2. Developer perumahan biasa

Sedangkan developer perumahan biasa adalah pengembang perumahan yang membangun perumahan biasa yang tidak memperoleh bantuan dari pemerintah.

Hak developer perumahan

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada 5 hak yang dimiliki seorang developer perumahan yang membangun properti selaku pelaku usaha.
 
Tujuan dibuatnya peraturan hukum ini adalah untuk menjalin kenyamanan antara developer sebagai pelaku usaha dan pembeli rumah sebagai konsumen. Berikut adalah hak-hak yang dimiliki developer perumahan.
  1. Hak untuk menerima perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang memiliki niat buruk.
  2. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan yang sudah disepakati.
  3. Hak untuk membela diri sewajarnya dalam upaya penyelesaian hukum sengketa konsumen sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban developer perumahan

Selain hak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menyebutkan beberapa kewajiban developer perumahan sebagai pelaku usaha. Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seorang atau sebuah institusi developer perumahan.
  1. Wajib memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan uraian tentang pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan.
  2. Wajib beritikad baik dalam menjalankan aktivitas usahanya.
  3. Wajib memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, tanpa diskriminasi.
  4. Wajib menjamin mutu atau kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan atau diproduksi sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku.
  5. Wajib memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa yang diperdagangkan, dan juga memberi jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan.
  6. Wajib memberi kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.

Tugas dan tanggung jawab developer

Setelah mengetahui hak dan kewajiban developer perumahan, Anda juga perlu tahu bahwa developer perumahan juga memiliki tanggung jawab yang harus mereka penuhi. Menurut Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya, tanggung jawab developer perumahan antara lain terdiri dari:
  1. Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan pembangunan bangsa dan negara
  3. Sebagai anggota Real Estate Indonesia, dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, senantiasa menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran, dan kejujuran
  4. Sebagai anggota Real Estate Indonesia, senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya dan menjunjung disiplin dan solidaritas organisasi
  5. Sebagai anggota Real Estate Indonesia, senantiasa saling menghormati, menghargai, dan saling membantu dengan sesama pengusaha, serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
  6. Senantiasa menyediakan layanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya dalam menjalankan usaha

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan