Beli rumah bebas DP diperpanjang hingga 2022. Ilustrasi: Shutterstock
Beli rumah bebas DP diperpanjang hingga 2022. Ilustrasi: Shutterstock

Beli Rumah Tanpa DP Diperpanjang hingga Desember 2022

Husen Miftahudin • 19 Oktober 2021 18:40
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
 
Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka alias down payment (DP) KPR menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat.
 
"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 
 
Perry menjelaskan seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan