Membuat bioskop mini di rumah. Foto: Shutterstock
Membuat bioskop mini di rumah. Foto: Shutterstock

Populer Properti, Membuat Bioskop Mini di Rumah hingga Fungsi Bank Tanah

Rizkie Fauzian • 19 Desember 2021 10:28
Jakarta: Beberapa berita di kanal properti Medcom.id menjadi sorotan pembaca. Di antaranya cara bikin bioskop mini di rumah hingga bank tanah.
 
Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Sabtu, 18 Desember 2021:

1. Bikin Bioskop Sendiri di Rumah Yuk, Begini Caranya

Menghabiskan weekend dengan menonton di bioskop mungkin menjadi kegiatan yang dinantikan Anda dan keluarga. Bahkan kegiatan ini jadi rutinitas akhir pekan.
 
Meski pemerintah telah membuka kembali bioskop, namun beberapa orang masih ragu untuk menonton film di luar, terutama dengan munculnya varian baru Omicron saat ini.
 
Bagi Anda yang ingin menonton film ala studio seperti di biskop, Anda bisa membuatnya sendiri di rumah. 
 
Baca selengkapnya di sini

2. Pembangunan Berlanjut, 3.100 Apartemen Meikarta Bakal Handover Tahun Depan

Pembangunan proyek Meikarta terus berlanjut hingga saat ini. Khusus di District 1, sudah ada 1500 unit yang diserahkan ke konsumen.
 
"Untuk Distrik 1 sudah 1500 unit lebih dari enam tower yang telah diserahterimakan kepada konsumen," kata Chief Marketing Officer Meikarta Lilies Surjono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
 
Dari unit yang diserahkan ke konsumen, sebanyak 800 penghuni di antaranya telah aktif tinggal di apartemen Meikarta.
 
Baca selengkapnya di sini 

3. Begini Cara Pemerintah Jamin Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Bank Tanah merupakan lembaga sekaligus instrumen pemerintah dalam menyiapkan, mengatur tanah, serta meningkatkan peran pemerintah dalam fungsi land manager. Bank Tanah juga menjawab kebutuhan tanah demi menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan umum.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa potensi tanah yang akan masuk di Bank Tanah begitu banyak. Namun, harus dipetakan dan dilihat potensinya sehingga tanah yang dikelola dapat dikembangkan.
 
Menurutnya, sesuai amanah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 serta Raperpres yang sudah hampir final, saatnya mulai memetakan dan mendapatkan potensi tanah. 
 
Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan