Tips membeli apartemen di atas tanah HGB. Foto: Shutterstock
Tips membeli apartemen di atas tanah HGB. Foto: Shutterstock

Cek Sertifikat Apartemen Sebelum Membeli

Media Indonesia • 02 November 2020 20:52
Jakarta: Banyak pertanyaan mengemuka saat konsumen bermaksud membeli properti yang dibangun di atas hak guna bangunan (HGB) dari lahan hak pengelolaan (HPL).
 
Pasalnya saat ini beberapa bangunan bertingkat (high rise building) dibangun di atas lahan HGB dari HPL milik badan usaha milik negara (BUMN).
 
Amankah konsumen membeli apartemen yang dibangun di atas tanah HGB yang berasal dari lahan HPL?

Menurut praktisi hukum properti dan perbankan Juneidi D Kamil, bangunan bertingkat yang dibangun di atas lahan HGB yang berasal dari HPL relatif aman.
 
Alasannya, HPL merupakan aset tanah milik negara yang dikuasakan pengelolaannya kepada badan-badan pemerintah yang ditunjuk.
 
"Bila terdapat permasalahan atas HPL termasuk kepada hak-hak atas tanah yang diperjanjikan dengan pihak ketiga, pemegang HPL tentu saja akan mempertahankan kepentingan hukumnya atas HPL serta hak-hak atas tanah yang terbit di atasnya," ujar Juneidi.
 
Meskipun demikian terdapat beberapa HPL yang diterbitkan masih mengandung persoalan hukum. Karena itu, ia menyarankan konsumen properti terus mencari informasi terlebih dahulu sebelum membeli properti.
 
Pastikan asal persil HGB tergolong yang langsung dikuasai negara atau yang berasal dari HPL. HGB itu sebenarnya berasal dari HPL milik pemerintah daerah tetapi tidak diinformasikan secara jelas kepada konsumen.
 
Permasalahan semakin bertambah karena ada kekeliruan dalam penerbitan HGB yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
 
"Selain mencari informasi itu, konsumen yang bermaksud membeli properti dari lahan HPL harus memastikan perjanjian pemberian hak itu. Pastikan jangka waktunya, ada atau tidaknya kemungkinan perpanjangan dan pembaharuan hak, serta pembebanan haknya dalam hal dijadikan jaminan kredit," jelasnya.
 
Konsumen properti akan aman dan terlindungi bila terdapat kemungkinan perpanjangan jangka waktu serta pembaharuan jangka waktunya, serta kemungkinan bagi konsumen untuk menjadikan jaminan atas hak atas tanah yang dimilikinya.
 
Konsumen hanya perlu memastikan masih terdapat kemungkinan perpanjangan, pembaharuan hak, serta kemungkinan untuk dijadikan jaminan dalam fasilitas KPR/KPA kepada perbankan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan