Pelaksanaan Program Sejuta Rumah harus dibarengi dengan pelayanan publik yang prima. Foto: Kementerian PUPR
Pelaksanaan Program Sejuta Rumah harus dibarengi dengan pelayanan publik yang prima. Foto: Kementerian PUPR

Layanan Informasi di Bidang Perumahan Ditingkatkan di Masa Pandemi

Rizkie Fauzian • 26 Mei 2021 13:05
Bogor: Pelaksanaan Program Sejuta Rumah harus dibarengi dengan pelayanan publik yang prima. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi serta inovasi pelayanan publik guna mempermudah akses informasi bidang perumahan di masa pandemi.
 
"Kebutuhan informasi dan layanan publik di bidang perumahan di masa pandemi covid-19 harus semakin ditingkatkan karena perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi," ujar Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.
 
Dirinya menambahkan, pelayanan publik Ditjen Perumahan harus ditingkatkan dan dilaksanakan dengan baik tidak hanya untuk lingkup internal Ditjen Perumahan tapi juga harus dapat menjangkau masyarakat secara luas.Salah satunya dengan pemanfaatkan teknologi informasi maupun media sosial. 

Selain itu, Sumber Daya Manusia serta sarana prasarana juga harus dipenuhi untuk mendukung pelayanan publik Ditjen Perumahan kepada masyarakat dan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik khusus di bidang perumahan. 
 
"Salah satu yang kami upayakan untuk mempermudah layanan kepada penerima manfaat untuk program perumahan adalah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU)," jelasnya.
 
Melalui sistem tersebut kini pemerintah daerah dapat mengusulkan bantuan perumahan baik rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) secara online. 
 
"Dan kami juga memiliki berbagai saluran penyebaran informasi dan publikasi melalui website www.perumahan.pu.go.id serta media sosial seperti instagram @perumahan_pupr, youtube @perumahan_pupr dan twitter @perumahan_pupr," jelasnya.
 
Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik Indri Damayanti menerangkan kebijakan pelayanan publik Kementerian PUPR saat ini mengacu pada peraturan yang berasal dari Kementerian PANRB. 
 
Beberapa saluran pelayanan publik bisa berupa media pengaduan di Kementerian PUPR seperti PU.net, SP4N Lapor!, email pengaduanperumahan@gmail.com.
 
"Biro Komunikasi Publik menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pelayanan publik Ditjen Perumahan serta  memberikan masukan dan saran terkait SOP Pelayanan Publik Ditjen Perumahan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan