Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu peran Kementerian ATR adalah menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan serta memperbaiki pelayanan publik.
"Ini merupakan peran pemerintah yang harus kita wujudkan bersama," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam keterangan tertulis, Senin, 30 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Surya mengungkapkan penyebab masih adanya sengketa dan konflik pertanahan yang harus diselesaikan karena tanah merupakan sumber makanan, sumber kehidupan dan kebutuhan akan tanah mendorong tanah diperebutkan dan dimanipulasi karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Di samping itu, faktor penyebab timbulnya sengketa dan konflik pertanahan menurutnya adalah belum optimalnya kebijakan satu peta, keterbatasan sumber daya manusia, banyaknya institusi yang mengelola surat tanah dan belum begitu tertib dalam pelaksanaan administrasi pertanahan.
Kendati demikian, Surya mengatakan Kementerian ATR terus berupaya dalam melakukan pencegahan dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan hingga tingkat desa dengan metode kolaborasi.
"Upaya tersebut telah dilakukan di Jawa Tengah dengan metode Trisula, yaitu kolaborasi antar BPN, pemerintah daerah hingga pemerintah di desa," ujarnya.
Surya menambahkan, dengan metode Trisula dapat memperjelas pemanfaatan tanah dari pengendalian tata ruang serta dapat memfasilitasi pemberdayaan masyarakat, meningkatkan nilai tanah.
"Selain itu, memberikan kepastian hukum atas tanah di desa-desa tersebut hingga manfaat lain dari tanah seperti kemudahan perizinan serta memudahkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan," tambahnya.
(KIE)