Sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemiliknya terbebas dari kerugian akibat kerusakan atau kehancuran yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Minimnya informasi yang jelas dan lengkap terkait produk asuransi properti di kalangan masyarakat juga dinilai jadi penyebab belum diminatinya asuransi properti, sehingga belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik akan pentingnya memiliki asuransi properti.
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance), anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika yang bergerak di bidang asuransi umum menyediakan produk perlindungan aset properti.
GM Marketing MPMInsurance Ari Hidirjantoro mengatakan ada tiga jenis jaminan yang disediakan asuransi properti MPMInsurance, yaitu asuransi kebakaran, asuransi gempa bumi, dan asuransi semua risikoa (All risk).
Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
"Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi," kata Ari dalam keterangan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ari menjelaskan, secara umum besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.
Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.
"Jika sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp100 juta maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan dengan rate wilayah Jakarta, maka Rp234.400 untuk jaminan all risk," kata Ari.
Syarat untuk menjadi pemegang polis asuransi property di MPMInsurance hanya dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. "Setelah itu akan dilakukan survei jika dibutuhkan untuk meninjau lebih lanjut terkait lokasi bangunan yang diikutsertakan dalam asuransi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News