"DKI Jakarta terus melakukan upaya reformasi perizinan. Intinya izin itu bukan lagi pembatas tapi fasilitasi untuk investasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.
Benni mencontohkan, calon investor kini tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin, tapi bisa dilakukan secara daring dari rumah, sekaligus menyiasati pandemi covid-19.
"Pengurusan izin secara daring itu juga terintegrasi dengan OSS (online single submission) dari pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut dia, Pemperintah Provinsi DKI sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong pertumbuhan sektor properti.
Sektor properti adalah salah satu sektor yang memiliki efek ganda terhadap pemulihan perekonomian akibat covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur DKI tersebut, proses perizinan disederhanakan dan dimudahkan untuk mempercepat proses, yang semula sampai 360 hari saat ini menjadi 57 hari kerja, untuk bangunan umum dan bangunan rumah tinggal lebih cepat lagi yakni 14 hari kerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto memperkirakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan di sektor properti menjadi 57 hari akan menghemat biaya pada kisaran 15-20 persen.
“Bayangkan saja ada pengembang bisa 30-40 bulan mengurus izin, sekarang bisa 57 hari. Itu benar-benar bisa menangkap momen,” ungkapnya.
Menurut Wendy, penyederhaan proses perizinan itu diharapkan dapat berimbas kepada harga properti di tingkat konsumen, bisa ditekan sehingga mendorong daya beli masyarakat meningkat.
“Jika bisa mengurangi waktu dan biaya pada proses perizinan, bisa lebih cepat jualan. Yang dilihat adalah hasil akhirnya bisa lebih murah karena semua proses ini dipotong," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News