Sumur air tanah. Foto: Sumaryanto/MI
Sumur air tanah. Foto: Sumaryanto/MI

Persyaratan dan Cara Izin Sumur Bor

Rizkie Fauzian • 30 Oktober 2023 16:57

Jakarta: Untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, pemerintah membuat aturan baru terkait izin penggunaan air tanah. Hal ini sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah.

Aturan baru dikeluarkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sebelumnya dituangkan keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Aturan baru 

1. Izin ke Kementerian ESDM

Dengan adanya aturan baru, maka masyarakat yang ingin menggunakan air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. 

Aturan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali. 

2. Batas penggunaan air tanah

Penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga atau kelompok. Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM. 

3. Tak bisa digunakan usaha

Masyarakat yang akan mengurus permohonan terhadap air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. 

4. Melengkapi berkas

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL). 

5. Perizinan

Pada masalah perizinan, Kepala Badan memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi. 

Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan. 

Syarat dokumen pengajuan izin bor sumur

Sebelum melakukan pengeboran sumur, ada beberapa syarat dokumen yang peru dipenuhi untuk membuat Surat Izin Pengeboran (SIP) Sumur baru.

Persyaratan Penerbitan (SIP) Sumur baru

Persyaratan Administrasi

1. Perseorangan

a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

b. Copy Profil Kegiatan Usaha:

- Izin Usaha (SIUP)

- TDP/NIB

- NPWP

- KTP Pemohon

c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha

2. Badan Usaha atau Badan Sosial

a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial

- Izin Usaha (SIUP)

- TDP/NIB

- AKTA Perusahaan

- NPWP Perusahaan

- KTP Direktur

c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Air

4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air / Water Meter

5. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Air Tanah Kepada Masyarakat Sebesar +/- 15 persen dari Jumlah Maksimum Pengambilan Air

2. Persyaratan Teknis

1. Laporan Penyelidikan Geolistrik dan Rencana Pengeboran Air Tanah yang dilampiri:

a. Data Ukur dan Profil Litologi Hasil Analisa Pengukuran Geolistrik

b. Peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau Labih Besar yang Menunjukkan Rencana Lokasi dan Titik Pengeboran

c. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 (dari Jantop/Badan Informasi Geospasial) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik Sumur Bor

d. Peta Geologi dan Hidrogeologi Sekitar Lokasi Pengeboran

e. Informasi Rencana Pengeboran

f. Koordinat Rencana Titik Bor Dalam Format Derajat, Menit, Detik

g. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor

h. Copy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

i. Copy Surat Tanda Instalasi Bor/Kartu Pengenal Instalasi Bor (STIB)

j. Copy Surat Izin Juru Bor/Kartu Pengenal Juru Bor (SIJB)

2. Dokumen Lingkungan:

a. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan); atau

b. UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) & UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah Kurang dari 50 Liter/detik; atau

c. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah dengan debit 50 Liter/detik atau lebih besar dari satu Sumur Bor atau lebih dalam luasan kurang dari 10 hektar

d. Izin Lingkungan

Langkah pengajuan izin untuk melakukan bor sumur air tanah kepada Kementerian ESDM

1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali. 

2. Pemohon harus melampirkan data sebagai berikut:

Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa

Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan

Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya

Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali

2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan. 

4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan