Jakarta: Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2024. Ribuan pasangan calon itu sudah resmi ditetapkan oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum (
KPU) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota pada Minggu, 22 September lalu.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, saat pendaftaran calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu, pihaknya menerima pendaftaran 1.561 pasangan calon. Namun, seiring berjalannya waktu saat verifikasi administrasi, delapan pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke badan pengawas pemilu," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Dari total pasangan yang sudah ditetapkan, Mellaz menyebut 103 diantaranya merupakan calon gubernur-wakil gubernur. 1.166 pasangan calon, berlaga di pilkada level kabupaten sebagai calon bupati-wakil bupati. Sementara, 284 di sisanya adalah calon wali kota-wakil wali kota.
"Untuk 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah, itu ada 6 pasangan calon untuk bupati-wakil bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk wali kota-wakil wali kota," ungkapnya.
Mellaz sendiri mengaku tak mengetahui secara detail alasan 8 pasangan calon kepala daerah tak ditetapkan. Namun, ia menyebut hal itu berkaitan dengan berkas maupun syarat pencalonan yang diserahkan ke masing-masing KPU daerah. Saat ini, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Bawaslu.
Dari total delapan pasangan yang tak ditetapkan, Mellaz menyebut empat diantaranya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Adapun KPU masih menunggu langkah hukum dari empat pasangan lainnya.
"Ada ruang gerak yang delapan pasangan calon itu bisa lakukan, dan sepenuhnya KPU akan menghormati proses yang saat ini menjadi kewenangan dari lembaga lain di dalam Bawaslu," ujar dia.
Delapan pasangan yang tidak ditetapkan dan sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terdapat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, dan Gorontalo Utara. Sementara yang belum terkonfirmasi mengajukan gugatan ke Bawaslu ada di Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Empat Lawang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))