medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tujuh dari 147 daerah yang mengajukan permohonan penghitungan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 telah memenuhi syarat formil dan bisa melanjutkan ke persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Ketujuh permohonan tersebut diajukan oleh Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kuantan Singigi, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Muna.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, permohonan ke tujuh daerah tersebut telah memenuhi syarat formil seperti yang termaktub dalam Pasal 157 dan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Pasal 6 Peraturan MK nomor 1-5 tahun 2015 tentang legal standing, objek permohonan gugatan, tenggat waktu pengajuan gugatan, dan selisih suara yang menjadi pokok gugatan.
"Tidak (ada dismisal), langsung mendengar keterangan saksi. Jadi, mulai tanggal 1 Februari, mendengarkan ketarangan saksi pemohon, termohon, pihak terkait," kata Jubir Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (26/1/2016).
Dikatakan Fajar, persidangan pemeriksaan pokok perkara pada Senin 1 Februari mendatang akan menghadirkan permohonan dari daerah Kuantan Sengigi, Muna, Teluk Bintuni, dan Bangka Barat.
Fajar menjelaskan, dalam sidang pokok perkara tersebut akan langsung menghadirkan saksi dari pihak termohon, pemohon, dan pihak terkait dengan total maksimal 18 orang saksi. Rinciannya, kata dia, 15 orang untuk saksi dan 3 orang untuk ahli untuk masing-masing pihak.
"Tiap pihak berhak menghadirkan lima saksi, dan 1 ahli. Jadi total ada 18 saksi," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan jumlah saksi dilakukan agar setiap pihak menghadirkan saksi yang benar-benar, mendengar, melihat, dan mengalami proses dalam tahapan Pilkada.
"Jadi yang kita harap saksi sedikit itu yang memang benar-benar mendengar, melihat, dan mengalami. Kan percuma kalau ada 40 saksi tapi yang disampaikannya sama," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))