Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mengatakan jajarannya telah memutuskan kasus itu dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku keputusan itu diambil akhir pekan lalu.
"Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman sudah memutuskan meneruskan pelanggaran akun twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, dihubungi, Selasa, 24 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan hasil klarifikasi dan kajian menunjukkan jajaran KPU Sleman terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dia menerangkan, kode etik itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca:Pelipatan Surat Suara di Bandar Lampur Ditarget Selesai 4 Hari
"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," ungkap Ibnu.
Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meneruskan pelanggaran itu kepada terlapor. Ibnu menilai terlapor telah menerima surat itu.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan lembaganya menghormati keputusan Bawaslu Sleman. Pihaknya siap menjalani prosedur sesuai ketentuan.
"KPU Kabupaten Sleman fokus untuk menyelesaikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman. KPU berupaya keras untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Aspek kesehatan dan keselamatan pemilih menjadi prioritas penyelenggaraan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020," kata Trapsi.
(LDS)