Ketua Tim Pemenangan Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno, Miratul Mukminin, mengatakan pihaknya menyerahkan tiga berkas pelaporan. Yakni dugaan pelanggaran penggunaan program Pemkot Surabaya berupa kotak makan yang diselipkan stiker bergambar paslon Eri-Armuji.
Pelanggaran kedua, yakni mengenai pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang difasilitasi Pemkot Surabaya dengan memanfaatkan komunikasi antara paslon nomor urut satu dengan kepala dinas dan juga setingkat lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:Barisan Kader Gus Dur Dukung Sanusi-Didik di Pilbup Malang
"Sedangkan pelanggaran ketiga berupa kampanye daring paslon Eri-Armuji bertajuk Surabaya berenerji," katanya, Senin, 23 November 2020.
Temuan Surabaya Berenerji itu sebelumnya sudah pernah dilaporkan berbagai elemen. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Usman, mengakui sudah menerima berkas laporan yang diserahkan pelapor. Berkas laporan akan segera dikaji. Pelapor diminta kembali melengkapi berkas apabila ada yang masih kurang guna mempercepat proses penyelesaian.
"Kami telah menerima 40 pelaporan, 34 di antaranya sudah diproses. Sedangkan lainnya sedang dalam proses pengkajian dan pembahasan di Gakkumdu," terang dia.
(MEL)