Jakarta: Warga Solo, Jawa Tengah, Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti gugatan agar Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Kaesang Pangarep dilarang maju dalam Pilkada 2024.
"Kaesang dilarang jadi gubernur," demikian sebagaimana tertulis di permohonan gugatan yang diajukan Aufaa, Kamis 5 Agustus 2024.
Aufaa menggandeng Kantor Perkumpulan Bantuan Huku Peduli Keadilan (PBH PEKA) dengan empat kuasa hukum sebanyak empat orang. Mereka adalah Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Baca juga:
Soal Maju Pilkada 2024, Kaesang: Saya Temani Istri
"Bahwa Pemohon menginginkan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah memenuhi syarat berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku," tertulis pada dokumen.
Aufaa menilai saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun Cagub/Cawagub. Apakah saat pendaftaran, penetapan atau saat pelantikan.
"Untuk itu Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun Cagub/Cawagub pada saat pemungutan suara (coblosan)," tertulis pada dokumen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))