"Polisi dapat menindak terhadap tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan atau PKPU dengan tindak pidana," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra dalam Webinar KPU, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ketentuan sanksi pidana ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar, UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, dan berbagai aturan lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sanksi lain juga menanti paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, seperti pengurangan masa kampanye. Sanksi ini dinilai dapat merugikan peserta Pilkada 2020.
Ilham menjelaskan pemotongan masa kampanye ini berlaku bagi cakada yang melanggar kegiatan pertemuan terbatas. Namun, pemberlakuannya dilakukan bertahap.
Baca: Pilkada Sukses Jika 3M Dipatuhi
Berdasarkan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pengawas pemilu memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada cakada yang melanggar. Jika tidak diindahkan selama satu jam, kegiatan itu bakal dibubarkan paksa oleh pengawas dibantu aparat berwajib. Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kemudian akan mengkaji pemotongan masa kampanye tersebut.
Sanksi juga berlaku bagi cakada yang menyelenggarakan kegiatan rapat umum, konser, gerak jalan, perlombaan, bazar, dan peringatan hari ulang tahun partai. Sebab, kegiatan itu dilarang oleh KPU di tengah pandemi covid-19.
Sanksi yang diterapkan hampir serupa dengan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan pertemuan terbatas dan debat terbuka. Namun, tidak ada ketentuan pemotongan masa kampanye atau sanksi lainnya.
(AZF)