Jakarta:
Partai NasDem mendukung 267 pasangan calon (paslon) dari 270 penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Hanya tiga daerah yang tidak diusung partai besutan Surya Paloh itu.
"Disebabkan (tiga) kandidat (paslon) yang direkomendasi tidak mencukupi syarat pengajuan sesuai ketentuan undang-undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Pemberian rekomendasi dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan Partai NasDem. Salah satunya menggunakan survei elektabilitas calon.
"Dengan survei terlihat aspirasi masyarakat tentang pemimpin seperti apa yang dibutuhkan oleh suatu daerah atau daerah yang bersangkutan," ungkap dia.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP NasDem Prananda Surya Paloh menambahkan mekanisme pemilihan calon dilakukan dari bawah. Yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW).
Proses penjaringan dimulai dengan pendaftaran di setiap tingkatan. Tahapan penjaringan dilakukan transparan.
"Dan pendalaman terhadap hasil penjaringan DPD dan DPW tersebut (diperdalam) melalui hasil survei," papar Prananda.
Hasil penjaringan kemudian dilaporkan ke DPP NasDem. Selanjutnya, DPP melalui Bapilu NasDem menentukan pilihan melalui rapat pleno.
"(Rapat pleno) dihadiri oleh berbagai unsur kepartaian," ujar dia.
(Baca:
Politik Tanpa Mahar NasDem Meringankan Beban Calon Kepala Daerah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))