Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihak yang merasa tak puas dengan PKPU yang baru saja diterbitkan bisa melapor ke Bawaslu. PKPU bisa menjadi objek sengketa di Bawaslu.
"Artinya kalau bertentangan dengan UU konsekuensinya ada pihak yang merasa dirugikan bisa jadi objek sengketa di kami," kata Abhan di Komisi II DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 2 Juli 2018.
Adapun peluang untuk digugat ke Mahkamah Agung kemungkinan kecil. Alasannya kata Abhan karena PKPU ini belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ya kalau PKPU belum diundangkan gimana? Itu belum diundangkan. Itu ditetapkan KPU, enggak masuk lembaran negara," jelas Abhan.
Mau tidak mau, KPU harus siap menerima jika ke depan ada parpol atau caleg yang tak diloloskan KPU hanya lantaran latar belakang masa lalunya sebagai narapidana koroptor.
"Harus siap menerima pengajuan sengketa, kita nanti proses case by case," ujar Abhan.
Sejauh ini sikap Bawaslu tegas sejalan dengan DPR dan pemerintah menolak PKPU ini. Aturan main pemilu 2019 mengacu pada UU Pemilu tahun 2017.
"Artinya kan bahwa sikap kami seperti itu sudah bisa ditangkap KPU, kami sikapnya beda dengan KPU," pungkas Abhan.
Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))