PALI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menangkap tiga orang yang diduga hendak melakukan
politik uang jelang pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020, pukul 03.00 WIB. Ketiganya, AG, HK, dan RG.
Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan, Iwan Dedi, mengatakan ketiga orang itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari tim satgas politik uang calon nomor Urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi.
Saat itu, tim satgas nomor urut 1 yang hendak berjaga di persimpangan jalan mencurigai sebuah Toyota Avanza pelat merah yang bolak-balik menuju sebuah desa di PALI.
Baca juga:
Hitung Cepat Pilbup Malang 2020 Ditangani 2 Lembaga
Kemudian, tim satgas politik uang calon nomor urut 1 menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa ditemukan uang di dalam amplop yang diduga untuk diberikan kepada masyarakat untuk serangan fajar.
"Amplop yang diamankan ada sembilan lembar di antaranya tujuh amplop berisi uang Rp100 ribu sedangkan dua amplop berisi uang Rp200 ribu," kata Iwan, Rabu, 9 Desember 2020.
Foto: Medcom.id
Iwan mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa ketiga pelaku untuk diambil keterangan.
Saat ini pihaknya belum dapat memastikan ketiganya suruhan atau bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon.
"Saat diamankan mobil itu pelat hitam. Tetapi setelah diperiksa di dalam mobil ternyata mobil itu pelat merah yang telah dilepas dan disimpan di dalam mobil," jelasnya.
Iwan menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran ketiga pelaku terancam dikenakan hukum pidana.
"Iya pasti otomatis mereka bisa bisa jadi tersangka dan masuk penjara sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Pilkada PALI diikuti dua paslon yang nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi dan pasangan calon nomor urut 2 yang juga merupakan petahana yakni Heri Amalindo-Soemarjono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))