Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal menyebar surat yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ke penyelenggara pemilu di daerah. Surat tersebut berisikan status tersangka calon kepala daerah (cakada).
“Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu, 7 September 2024.
Status tersangka cakada tidak akan disampaikan KPU publik. Mereka merasa tidak memiliki legalitas untuk mengumumkan proses hukum itu.
“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ucap Idham.
Idham menjelaskan cakada berstatus tersangka masih bisa menyalonkan diri berdasarkan aturan yang berlaku. KPU, lanjutnya, baru menyetop pencalonan jika ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” ungkap dia.
Namun, KPU mengaku belum menerima surat berisikan status tersangka cakada. “Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
“Dari pimpinan informasinya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024,
Tessa enggan memerinci KPU daerah yang akan disurati KPK. Tindaklanjut atas berkas yang diberikan diserahkan kepada penyelenggara pilkada setempat.
“Nanti tinggal tergantung KPU, atas informasi tersebut bagaiamab mereka akan mengambil sikap,” ucap Tessa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))