Jakarta:
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digadang-gadang maju berpasangan di Pilkada Jakarta 2024. Namun duet ini dipastikan hampir mustahil untuk terwujud.
Hal ini diungkap Politikus PDIP Eriko Sotarduga. Ia menyebut duet mereka terganjal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.
Baca juga:
PKS Resmi Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024
"Sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
Eriko mengatakan kemungkinan akan terbuka lebar jika terdapat pihak yang mengajukan UU tersebut ke Mahkamah Konstitus (MK). Kemudian MK dengan pertimbangannya mengabulkan gugatan tersebut.
"Bisa saja nanti tau-tau MK kan, ya tahu-tahu besok pengajuan ke MK, berubah lagi. Siapa yang tahu kan," ujar Eriko.
Seperti diketahui
Anies dan Ahok sama-sama pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta. Mereka terlarang untuk kembali maju sebagai Calon Wakil Gubernur.
Di sisi lain, PDIP mempertimbangkan nama Anies untuk menjadi calon gubernur. Langkah PDIP ini merupakan hal unik lantaran tidak pernah melirik Anies sebagai jagoan di Pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))